Senin, 11 April 2011

RUJUKAN KESEHATAN


a.       Pengertian Rujukan
Sistem rujukan adalah suatu sistem penyelenggaraan pelayanan yang melaksanakan pelimpahan wewenang atau tanggung jawab timbal balik, terhadap suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan, secara vertikal dalam arti dari unit yang terkecil atau berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu atau secara horisontal atau secara horizontal dalam arti antar unit-unit yang setingkat kemampuannya.
b.      Jenis Rujukan
Rujukan secara konseptual terdiri atas:
·         Rujukan upaya kesehatan perorangan yang pada dasarnya menyangkut masalah medik perorangan yang antara lain meliputi:
1.      Rujukan kasus untuk keperluan diagnostik, pengobatan, tindakan operasional dan lain-lain.
2.      Rujukan bahan (spesimen) untuk pemeriksaan laboratorium klinik yang lebih lengkap.
3.      Rujukan ilmu pengetahuan antara lain dengan mendatangkan atau mengirim tenaga yang lebih kompeten atau ahli untuk melakukan tindakan, memberi pelayanan, ahli pengetahuan dan teknologi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
·         Rujukan upaya kesehatan masyarakat pada dasarnya menyangkut masalah kesehatan masyarakat yang meluas meliputi:
1.       Rujukan sarana berupa antara lain bantuan laboratorium dan teknologi kesehatan.
2.       Rujukan tenaga dalam bentuk antara lain dukungan tenaga ahli untuk penyidikan sebab dan asal usul penyakit atau kejadian luar biasa suatu penyakit serta penanggulangannya pada bencana alam, gangguan kamtibmas, dan lain-lain.
3.       Rujukan operasional berupa antara lain bantuan obat, vaksin, pangan pada saat terjadi bencana, pemeriksaan bahan (spesimen) bila terjadi keracunan masal, pemeriksaan air minum penduduk, dan sebagainya.
c.       Jenjang Pelayanan Kesehatan
Berdasarkan tingkat pelayanan kesehatan maka jenjang pelayanan kesehatan dibedakan atas lima, yaitu:
1.       Tingkat rumah tangga
Pelayanan kesehatan oleh individu atau oleh keluarga sendiri.
2.       Tingkat masyarakat
Kegiatan swadaya masyarakat dalam menolong mereka sendiri, misalnya: posyandu, polindes, POD, saka bakti husada, dan lain-lain.
  1. Fasilitas pelayanan tingkat pertama
Upaya kesehatan tingkat pertama yang dilakukan puskesmas dan unit fungsional dibawahnya, praktek dokter swasta, bidan swasta,  dokter keluarga dan lain-lain.
  1. Fasilitas pelayanan tingkat kedua
Upaya kesehatan tingkat kedua (rujukan spesial) oleh balai: balai pengobatan penyakit paru (BP4), balai kesehatan mata masyarakat (BKMM), balai kesehatan kerja masyarakat (BKKM), balai kesehatan olah raga masyarakat (BKOM), sentra pengembangan dan penerapan pengobatan tradisional (SP3T), rumah sakit kabupaten atau kota, rumah sakit swasta, klinik swasta, dinas kesehatan kabupaten atau kota, dan lain-lain.
  1. Fasilitas pelayanan tingkat ketiga
Upaya kesehatan tingkat ketiga (rujukan spesialis lanjutan atau konsultan) oleh rumah sakit provinsi atau pusat atau pendidikan, dinas kesehatan provinsi dan departemen kesehatan.
d.      Jalur Rujukan
Jalur rujukan terdiri dari dua jalur, yakni:
  • Rujukan upaya kesehatan perorangan
1.      Antara masyarakat dengan puskesmas
2.      Antara puskesmas pembantu atau bidan di desa dengan puskesmas
3.      Intern petugas puskesmas atau puskesmas rawat inap
4.      Antar puskesmas atau puskesmas dengan rumah sakit atau fasilitas pelayanan lainnya.
  • Rujukan upaya kesehatan masyarakat
1.      Dari puskesmas ke dinas kesehatan kabupaten atau kota
2.      Dari puskesmas ke instansi lain yang lebih kompeten baik intrasektoral maupun lintas sektoral
3.      Bila rujukan ditingkat kabupaten atau kota masih belum mampu mananggulangi, bisa diteruskan ke provinsi atau pusat (Trihono, 2005).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar